Fiqih Klasik Tentang Syuf`Ah dan Aplikasinya dalam Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas
Abstract
Konsep syuf‘ah dalam fiqih Islam klasik merupakan salah satu mekanisme perlindungan hak individu dalam transaksi kepemilikan bersama (musya‘). Syuf‘ah memberikan hak prioritas bagi mitra kepemilikan untuk membeli bagian yang dijual oleh salah satu pihak sebelum pihak lain di luar kepemilikan tersebut memiliki kesempatan membelinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep syuf‘ah memiliki nilai keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang lemah, yang sejalan dengan prinsip fair treatment dalam hukum korporasi modern. Aplikasi nilai-nilai syuf‘ah dapat dijadikan dasar moral dan yuridis dalam memperkuat regulasi yang melindungi pemegang saham minoritas dari praktik pengambilalihan atau penjualan saham yang merugikan kepentingan mereka. Dengan demikian, fiqih klasik tidak hanya relevan dalam konteks sosial masa lalu, tetapi juga memiliki signifikansi etis dan praktis dalam tata kelola perusahaan kontemporer.
Kata Kunci: Syuf`Ah, Fiqih Klasik, Perlindungan Hukum, Pemegang Saham Minoritas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 NURRAHMAINI, Muhamad Zen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





































