
About the Journal
FADZAT Jurnal Ekonomi Syariah adalah jurnal ilmiah yang terbit dalam bentuk elektronik dan cetak sebagai penerbitan yang orisinal hasil-hasil penelitian kualitatif, kuantitatif, dan metode campuran terkait dengan isu ekonomi syariah. FADZAT terbit dua kali dalam setahun, setiap bulan Juni dan Desember.
FADZAT memiliki cakupan isu Ekonomi Islam/Syariah, Bisnis/Kewirausahaan Syariah, Manajemen dan Perbankan Syariah, Etika Bisnis Syariah, Manajemen Investasi Syariah, Manajemen Risiko Syariah, Filantropi Syariah (Zakat, Infaq, Wakaf, Sodaqoh, dsb), Perbankan dan Keuangan Syariah, Permasaran Syariah, Sumber Daya Manusia Syariah, Halal Supply Chain Management dan hal-hal baru terkait temuan dalam Ekonomi Syariah.
FADZAT Jurnal Ekonomi Syariah telah memiliki ISSN Cetak (P-ISSN 2746-7864 ) dan ISSN Elektronik E-ISSN 2746-7872. Jurnal FADZAT juga telah terdaftar di sistem Crossref dengan Digital Object Identifier (DOI): 10.58787 (https://doi.org/10.58787/fdzt)
FADZAT Jurnal Ekonomi Syariah berdiri sejak 2018, dikelola dan diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Riyadlul Jannah Mojokerto. Semua artikel jurnal ini bisa diakses di https://jurnal.rijan.ac.id/index.php/fdzt.
Current Issue
Pada volume 6 nomor 1 Jurnal Fadzat STIES Riyadlul Jannah Mojokerto yang terbit pada bulan Desember tahun 2025 telah menerbitkan sembilan artikel menarik yang membahas berbagai isu penting dalam bidang ekonomi dan bisnis, khususnya dengan fokus pada ekonomi syariah dan kewirausahaan.
Artikel pertama oleh Joko Wiyono berjudul "Transformational Leadership Sebagai Penggerak Kinerja Karyawan: Kajian Konseptual Dalam Konteks Organisasi Yang Dinamis". Artikel ini memberikan kontribusi konseptual penting dengan memperluas teori Transformational leadership klasik melalui integrasi faktor kontekstual yang relevan dengan organisasi modern
Artikel kedua oleh Peni Indrawati berjudul "Islamic Entrepreneurial Ecosystem: Model Integratif Antara Etika Syariah, Kewirausahaan, Dan Keberlanjutan Sosial". Artikel ini bertujuan merumuskan model konseptual Islamic Entrepreneurial Ecosystem (IEE) yang mengintegrasikan etika syariah, kewirausahaan inovatif, dan keberlanjutan sosial dalam pembangunan ekonomi Islam.
Artikel ketiga oleh Cindy Maharati berjudul "Evolusi Kelembagaan Zakat Di Indonesia: Dari Kewajiban Filantropi Menuju Instrumen Kebijakan Fiskal Negara”. Artikel ini bertujuan menganalisis evolusi zakat di Indonesia dari filantropi ke instrumen kebijakan fiskal melalui kajian regulasi, kelembagaan, dampak ekonomi, dan motivasi kepatuhan.
Artikel keempat oleh Imam Wahyudi dan Nia Kurniasih "Optimalisasi Pemanfaatan E-Money Dalam Meningkatkan Efektivitas Dan Efisiensi Transaksi Santri Pondok Riyadlul Jannah Pacet ". Artikel ini bertujuan menganalisis optimalisasi e-money dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi transaksi santri sesuai prinsip ekonomi syariah
Artikel kelima oleh Fikri Zainun Nasihin berjudul "Redefinisi Kepatuhan Halal Berbasis Maqasid Al-Syari’ah: Menjawab Tantangan Sustainable Consumption Dan Kebijakan Afirmatif UMK 2025". Artikel ini bertujuan meredefinisi kepatuhan halal UMK berbasis Maqasid al-Syari’ah yang mencakup legalitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan.
Artikel keenam oleh Hifi Rini Puspita dan Savitri berjudul "Perpektif Islam Pada Kinerja Pemasaran Dengan Orientasi Pasar Umkm Di Kabupaten Lamongan". Artikel ini menganalisis pengaruh orientasi pasar berbasis nilai-nilai Islam dan integrasi nilai Islam terhadap kinerja pemasaran UMKM di Kabupaten Lamongan
Artikel ketujuh oleh Nurrahmaini dan Muhamad Zen berjudul " Fiqih Klasik Tentang Syuf`ah Dan Aplikasinya Dalam Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas”. Artikel ini bertujuan menganalisis relevansi dan aplikasi konsep syuf‘ah dalam fiqih klasik sebagai dasar perlindungan hak pemegang saham minoritas dalam tata kelola perusahaan modern
Artikel kedelapan oleh Ali Imron Mashadi berjudul " Harmonisasi Epistemologi Islam Dan Regulasi Jaminan Produk Halal: Kerangka Konseptual Penguatan Daya Saing Umk Pasca-Keputusan BPJPH 2025 Artikel ini bertujuan merumuskan kerangka konseptual harmonisasi epistemologi Islam dan regulasi jaminan produk halal untuk memperkuat daya saing UMK pasca-Keputusan BPJPH 2025
Artikel kesembilan oleh Budiyono Santoso berjudul "Rekonstruksi Paradigma UMKM Syariah dalam Ekonomi Islam Kontemporer". Artikel ini bertujuan merekonstruksi paradigma UMKM syariah dengan menempatkan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai fondasi utama praktik bisnis dalam ekonomi Islam kontemporer
Articles





































