Evolusi Kelembagaan Zakat Di Indonesia: Dari Kewajiban Filantropi Menuju Instrumen Kebijakan Fiskal Negara
Keywords:
Zakat, Fiscal Policy, BASNAS, LAZ, Institutional TransformationAbstract
Zakat di Indonesia mengalami transformasi mendasar dari kewajiban filantropi individu menuju instrumen kebijakan fiskal negara. Evolusi ini dimediasi oleh kerangka regulasi progresif, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang memformalkan peran negara dan menciptakan insentif fiskal. Secara kelembagaan, Indonesia mengadopsi model hibrida yang unik, menggabungkan otoritas negara melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan partisipasi swasta melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ). Namun, penelitian ini mengungkap bahwa transformasi ini bukanlah proses linier, melainkan hasil interaksi dinamis empat dimensi: regulasi, kelembagaan, dampak ekonomi makro, dan motivasi behavioral. Temuannya menunjukkan bahwa meskipun potensi zakat sebagai instrumen fiskal signifikan, efektivitasnya terhambat oleh tantangan struktural. Fragmentasi koordinasi antara BAZNAS dan LAZ, defisit transparansi, serta ketergantungan pada kepercayaan publik melemahkan akuntabilitas sistem. Alokasi dana yang masih didominasi bantuan konsumtif juga membatasi dampak ekonominya dalam mendorong pertumbuhan jangka panjang. Dengan demikian, integrasi zakat yang optimal ke dalam kebijakan fiskal memerlukan pendekatan holistik yang memperkuat sinergi antar dimensi tersebut. Implikasi kebijakan yang disarankan termasuk penguatan regulasi implementatif, pembangunan platform digital terpadu, peningkatan alokasi dana produktif, dan kampanye literasi yang berfokus pada akuntabilitas untuk membangun kepercayaan publik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cindy Maharati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





































